| Konflik Keagamaan sebaiknya tidak Diselesaikan di Pengadilan (Sumber Gambar : Nu Online) |
Konflik Keagamaan sebaiknya tidak Diselesaikan di Pengadilan
Persoalan keagamaan yang muncul biasanya dikategorikan dalam tiga hal, pertama, menyangkut pendirian rumah ibadah, kedua, terkait penodaan dan penistaan agama dan ketiga, penyiaran agama. Satu kelompok agama seringkali berdalih atas nama kebebasannya untuk melakukan aktifitas keagamaan, padahal disisi lain, menurut pada 28 J UUD 1945, terdapat pembatasan HAM untuk ketertiban.Terkait Indonesia yang dikritik atas persoalan HAM dalam sidang komisi HAM PBB beberapa waktu lalu, sebenarnya, ini hanya catatan dari banyaknya prestasi yang dicapai Indonesia.?
Ustadz Felix Siauw Terbaru
Ia menuturkan, sikap anti agama di Eropa dan Amerika yang selama ini seolah-olah memberi kebebasan dalam penyebaran agama ternyata tidak benar. Islamophbia terjadi di mana-mana.Di Italia, Islam ditempatkan di posisi kelas empat setelah Katolik, dan Kristen, Yahudi Hindu Budha dan Islam,. Umat Islam selalu kesulitan dalam membangun masjid, atau boleh mendirikan masjid, tetapi tidak diizinkannya menjadi pusat kebudayaan.?
Ustadz Felix Siauw Terbaru
“Dalam hal rumah ibadah, kita jauh lebih toleran,” jelasnya dalam sebuah diskusi di gedung PBNU baru-baru ini.Penulis: Mukafi Niam
Dari Nu Online: nu.or.id
Ustadz Felix Siauw Terbaru PonPes, Daerah Ustadz Felix Siauw Terbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar