Senin, 27 Juni 2016

LPNU Sumedang Latih Pengelola Koperasi Pesantren

Sumedang, Ustadz Felix Siauw Terbaru. Pengurus Cabang Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Kabupaten Sumedang melaksanakan kegiatan pelatihan manajerial pengelola koperasi pondok pesantren (kopontren) se Kabupaten Sumedang.

LPNU Sumedang Latih Pengelola Koperasi Pesantren (Sumber Gambar : Nu Online)
LPNU Sumedang Latih Pengelola Koperasi Pesantren (Sumber Gambar : Nu Online)

LPNU Sumedang Latih Pengelola Koperasi Pesantren

Kegiatan telah dilaksanakan di Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyyah Sukamantri Tanjungketa Sumedang Jawa Barat, Sabtu – Ahad (16-17/3) kemarin.

Para peserta yang hadir untuk mewakili kopontren yaitu yang menduduki jabatan ketua kopontren, bagian keuangan dan bagian teller. Hal ini dimaksudkan supaya bisa meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para pengelola kopontren dan calon pengelola terutama dalam bidang manajerial sehingga mampu meningkatkan pelayanan kepada anggota dan masyarakat. Selain itu seluruh pengelola kopontren diharapkan dapat mengelola kopontrennya dengan sistem ekonomi islam.

Ustadz Felix Siauw Terbaru

Ketua LPNU Kabupaten Sumedang, Ai Paridah, SE. mengatakan bahwa perkembangan koperasi pondok pesantren di kabupaten Sumedang mengalami pasang surut. Pada awal tahun 1992 melalui kebijakan pemerintah pusat banyak bermunculan dan tumbuh koperasi di lingkungan pesantren Sumedang. Pada perkembangannya hanya tinggal beberapa saja yang masih bertahan sampai kini. Tentunya berbagai  kesulitan muncul dialami oleh kopontren dalam mempertahankan eksistensinya.

Ustadz Felix Siauw Terbaru

LPNU Kabupaten sumedang sebagai lembaga yang mempunyai mandat memperkuat jaringan ekonomi dilingkungan Nahdlatul Ulama melihat tidak berkembangannya kopontren di Sumedang adalah kurangnya penguatan SDM di kopontren disamping komitmen para pengelolanya. Sumber Daya Manusia merupakan faktor terpenting dalam suatu organisasi, termasuk kopontren. Oleh karena itu kapasitas pengelola kopontren memegang peran strategis dalam pengembangan usaha yang dikelola. 

Para nara sumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini yaitu tenaga-tenaga ahli dari Pejabat di lingkungan Dinas KUKM Kab. Sumedang, Pengurus PCNU Sumedang, Perguruan Tinggi, dan dari praktisi. Alhamdulillah kegiatan berjalan lancer dan sesuai dengan yang diharapkan.

Redaktur    : A. Khoirul Anam

Kontributor: Ayi Abdul Kohar

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Terbaru Santri, Pendidikan Ustadz Felix Siauw Terbaru

Jumat, 24 Juni 2016

Aksi Tolak Perppu Ormas dan Paradoks HTI

Oleh Ayik Heriansyah



Perppu Ormas yang diterbitkan pemerintah Juli lalu telah memakan korban ormas HTI. Kalangan yang menolak Perppu karena alasan demokrasi dan HAM. Dua ide yang sebenarnya diharamkan oleh HTI. Meski sama-sama mengharamkan demokrasi, berbeda dengan ISIS dan al-Qaeda, HTI menentang demokrasi dengan melancarkan serangan pemikiran dan perjuangan politik tanpa kekerasan fisik. Sedangkan ISIS dan al-Qaeda memerangi demokrasi Barat dengan gerakan bersenjata.

Aksi Tolak Perppu Ormas dan Paradoks HTI (Sumber Gambar : Nu Online)
Aksi Tolak Perppu Ormas dan Paradoks HTI (Sumber Gambar : Nu Online)

Aksi Tolak Perppu Ormas dan Paradoks HTI

Dalam persepsi ketiga gerakan ideologis transnasional ini, demokrasi cacat konsepsi dan praktik. Di samping secara faktual demokrasi jadi jalan bagi penjajahan Barat di dunia Islam. Demokrasi terbentuk dari dua unsur pokok yaitu kedaulatan dan kekuasaan di tangan rakyat. Pada aspek kekuasaan di tangan rakyat, demokrasi segaris dengan pemahaman kaum Islamis sunni karena dalam teori politik sunni pemilik sejati kekuasaan adalah rakyat. Lain halnya dengan mazhab Syiah yang meyakini kekuasaan milik 12 orang ahlu bait berdasarkan ketetapan Nabi SAW.

Adapun soal kedaulatan ada kesenjangan persepsi tentang konsepsi demokrasi antara kaum radikal dengan ormas mainstream seperti NU dan Muhammadiyah. Kesenjangan yang bermula dari perbedaan cara meletakkan konsepsi demokrasi dalam semesta khazanah Islam. NU dan Muhammadiyah memandang demokrasi sebagai konsepsi politik dengan paradigma ilmiah fiqih siyasah sedangkan kaum radikal melihat demokrasi dengan kacamata ideologi (mabdaiyah) yang bernuansa keyakinan dan politik (aqidah wa siyasah).

Dengan kacamata ideologi inilah terjadi pertentangan antara kaum radikal dan demokrasi. Kaum radikal hitam putih ketika memahami kedaulatan rakyat. Dalam pemahaman mereka kedaulatan adalah wewenang mutlak untuk menentukan halal-haram, baik-buruk, terpuji-tercela dan membuat hukum. Semua wewenang ini hak Tuhan sebagai pencipta manusia (rakyat). Sebab itu kaum radikal menolak demokrasi.

HTI sebagai korban dari Perppu Ormas melakukan upaya-upaya hukum untuk membatalkan Perppu tersebut agar ormas mereka legal kembali. Walaupun sebenarnya sudah jadi rahasia umum bahwa HTI lahir dari gerakan klandestein di masa Orde Baru. Mereka tumbuh dan berkembang dalam suasana bawah tanah tanpa legalitas. Sistem organisasi HTI yang sangat rahasia bukti mereka sejak awal beradaptasi dengan aktivitas tanpa legalitas. Bagi internal organisasi, pencabutan badan hukum tidak banyak berpengaruh. Bagi HTI menggugat Perppu Ormas belum darurat.

Ustadz Felix Siauw Terbaru

Oleh sebab itu perlawanan HTI terhadap Perppu Ormas dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat politis. Momen ini justru dimanfaatkan HTI untuk memperbesar opini yang mendelegitimasi pemerintah melalui serangkaian demo sistematis dan terjadwal di seluruh kota besar serta menggalang ulama, lembaga dan ormas lainnya untuk melawan pemerintah. Demo dan aliansi yang dirancang HTI ini menggunakan berbagai nama yang mengatasnamakan umat secara umum.

Ustadz Felix Siauw Terbaru

Namun secara pemikiran gugatan HTI terhadap Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi menunjukkan sikap paradoks. Mahkamah Konstitusi (MK) salah satu unsur dari lembaga peradilan bagian yudikatif dari konsep Trias Politica. Kelahiran MK seiring dengan perkembangan hukum di negara modern abad 20, oleh MPR kebutuhan akan lembaga yang mengadili masalah konstitusi dijadikan agenda dalam amandemen UUD 1945 tahap pertama 2001. DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.

Dari latar belakang berdirinya MK sampai proses pembentukannya, MK murni produk demokrasi. Ust Shiddiq al-Jawi (DPP HTI) pernah menulis menurut Hizbut Tahrir, demokrasi adalah sistem kufur, sehingga implikasinya adalah haram hukumnya mengadopsi, menerapkan, dan mempropagandakannya. Pada tahun 1990, Hizbut Tahrir mengeluarkan kitab karya Syekh Abdul Qadim Zallum berjudul Ad-Dimuqrathiyah Nizham Kufr : Yahrumu Akhdzuha aw Tathbiquha aw Ad-Dawatu Ilaiha. Buku ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Demokrasi Sistem Kufur : Haram Mengambilnya, Menerapkannya, dan Mempropagandakannya (Bogor : Pustaka Thariqul Izzah, 1994, cet I).

Keberadaan MK sendiri bertentangan dengan pemahaman yang diadopsi HTI. Bagi HTI wewenang legislasi hukum di tangan seorang khalifah. Adapun MK terbentuk dari legislasi wakil rakyat di MPR, DPR dan Presiden. HTI juga berpendapat bahwa produk hukum perundangan-undangan termasuk Perppu harus dinilai keshahihannya dengan standar syariat Islam dalam hal ini fiqih HTI. Sedangkan MK menguji produk perundang-undangan termasuk Perppu berdasarkan kepada UUD 1945, apakah suatu UU/Perppu bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak?

Jika demokrasi dan produk-produknya haram, bolehkah memanfaatkan sistem haram? Pada kasus barang dan transaksi haram, HTI berpendapat haram hukumnya memanfaatkannya. Sejatinya HTI juga mengharamkan memanfaatkan MK yang notabene 100% produk demokrasi. Sebagaimana anggota MPR, DPR, presiden, gubernur, wali kota dan bupati, anggota MK juga dipilih dan diangkat untuk menerapkan hukum buatan manusia. Bukankah HTI mengharamkannya?! Kenapa HTI rela diadili dengan hukum buatan manusia, bukankah itu haram?!

Alibi terakhir HTI, menggugat Perppu Ormas ke MK merupakan masalah administrasi (idariyah) yang hukum asalnya boleh (mubah). Administrasi hanya sarana (wasilah). Namun suatu wasilah yang mubah jika akan memperkokoh sesuatu yang haram, hukumnya haram berdasarkan kaidah al-wasilatu ila harami, haramun. Bukankah menggugat Perppu Ormas ke MK berarti akan memperkokoh UUD 1945, undang-undang buatan manusia yang hukumnya haram menurut HTI?!

Sikap pragmatis HTI ini bertentangan dengan prinsip mereka yang menolak asas manfaat (mashlahat) dari sesuatu yang dinilai haram. Kontradiksi antara idealisme pemikiran dengan pragmatisme politik DPP HTI. Dengan menggugat Perppu Ormas ke MK sebagai produk demokrasi sebenarnya HTI telah menjilat ludah sendiri.





Penulis, jamaah Sabtuan NU Kota Bandung. Pegiat di Institute for Democracy Education. Mantan Ketua HTI Babel 2004-2010

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Terbaru Ulama Ustadz Felix Siauw Terbaru

Senin, 20 Juni 2016

Aliansi Pemuda NU Pontianak Galang Dana untuk Rohingya

Jakarta, Ustadz Felix Siauw Terbaru - Keprihatinan dan duka dirasakan nahdliyin Kota Pontianak yang tergabung dalam aliansi anak muda Nahdlatul Ulama. Mereka yang terdiri atas Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI NU) Kota Pontianak, PMII Kota Pontianak, PMII Untan dan IAIN Pontianak, IPNU dan IPPNU Kota Pontianak, serta ILP (Ikatan Lanceng Praben) Kalbar melakukan aksi sosial penggalangan dana yang dimulai dari Rabu (13/9).

Aksi ini rencananya akan dilakukan selama 4 hari yang akan dibagi pada 3 titik, yaitu bundaran Untan, simpang lampu merah Kota Baru, dan Jalan Tanjung Pura.

Aliansi Pemuda NU Pontianak Galang Dana untuk Rohingya (Sumber Gambar : Nu Online)
Aliansi Pemuda NU Pontianak Galang Dana untuk Rohingya (Sumber Gambar : Nu Online)

Aliansi Pemuda NU Pontianak Galang Dana untuk Rohingya

Ketua LPBI NU Pontianak Suryadi mengatakan, tujuan aksi ini adalah sebagai bentuk keprihatinan dan duka dari kami NU Kota Pontianak. Sebelum melakukan aksi penggalangan dana kami juga melakukan doa bersama terlebih dahulu untuk para korban kemanusian di Myammar dan dilanjutkan menggalang dana di bundaran UNTAN.

“Untuk hari pertama kami khususkan di bundaran Untan. Alhamdulillah hasilnya di luar dugaan kita, antusias masyarakat pengguna jalan yang berhasil mengumpulkan dana Rp. 6.099.300 ini menunjukan dukungan dan juga rasa simpati untuk para korban kemanusiaan dari masyarakat Kota Pontianak,” kata koordinator aksi ini.

Ustadz Felix Siauw Terbaru

Selain penggalangan dana di jalanan kami juga akan melakukan penggalangan dana di lembaga pondok pesantren yang ada di Kota Pontianak dan sekitarnya. Sampai hari ini kami sudah bertemu dengan tiga dewan pengasuh pondok pesantren yang selanjutnya kami turun ke kelas-kelas dan juga dewan asatidznya.

Perlu kami sampaikan hasil semua dari penggalangan dana ini akan kami salurkan melalui rek Pengurus Pusat LPBI NU yang kebetulan juga ketuanya juga ketua pelaksana Aliansi Kemanusian Indonesia untuk Myammar (AKIM) sehingga harapan kami dan masyarakat yang ikut nyumbang bisa langsung sampai dengan para korban dan tentu harapannya bisa meringankan bebannya.

Ustadz Felix Siauw Terbaru

Ketua PMII Kota Pontianak Mussolli mengatakan, kami dari warga pergerakan juga sangat mendukung aksi sosial yang diadakan oleh PCNU Kota Pontianak di bawah Koordantor LPBI NU Pontianak. Sebagai bentuk dukungan, kami menurunkan puluhan kader dari komisariat Untan dan IAIN bahkan calon kader semangat ikut turun.

Kami bersepakat bahwa segala bentuk penindasan dan kekejaman mesti harus dihapus di muka bumi ini. Khusus yang di Myammar mengingat kejadiannya di luar negeri tentu meraka memiliki atauran sendiri dan kita tidak mudah masuk ke sana sehingga kami hanya bisa berdoa dan juga melakukan aksi sosial ini dengan harapan juga bisa mengurangi beban mereka. (Red Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Terbaru Lomba, Nasional Ustadz Felix Siauw Terbaru

Senin, 13 Juni 2016

Santri Perlu ‘Ngaji’ Renang dan SAR Perairan

Oleh Achmad Sahri ?





Santri Perlu ‘Ngaji’ Renang dan SAR Perairan (Sumber Gambar : Nu Online)
Santri Perlu ‘Ngaji’ Renang dan SAR Perairan (Sumber Gambar : Nu Online)

Santri Perlu ‘Ngaji’ Renang dan SAR Perairan



Sebuah koran pada tanggal 7 Oktober 2016 memberitakan tujuh dari 25 santri Pondok Pesantren Langitan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur hilang setelah perahu yang mereka tumpangi terbalik di Bengawan Solo. Sebelumnya, sejak Januari 2016, koran Tempo telah memuat dua berita tentang santri tenggelam, yaitu: Hanyut Setelah Cuci Jeroan Kurban, 3 Santri Ditemukan Tewas (14 September 2016) dan Lima Santri Tewas Tenggelam di Sungai Waduk Cangklik (20 Januari 2016).

Kabar tentang kurangnya jaminan keamanan santri saat mereka beraktivitas di lingkungan luar pondok pesantren seperti ini bisa menjadi pertimbangan yang memberatkan di tengah gencarnya gerakan “Ayo-Mondok” yang digalakkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan diamini oleh Kementerian Agama agar orang tua mau mengirimkan anaknya untuk belajar di pondok pesantren.

Ustadz Felix Siauw Terbaru

Kurikulum pondok pesantren saat ini sebenarnya sudah jauh lebih variatif daripada pesantren zaman dulu. Selain ilmu agama, santri kontemporer juga dibekali dengan ilmu dunia yang diharapkan dapat bermanfaat untuk masa depan mereka. Beberapa pesantren, sejak beberapa dekade terakhir juga membuka sekolah kejuruan atau memiliki kegiatan ekstra-kulikuler yang memungkinkan santri mereka belajar ilmu non-agama dan ketrampilan praktis lainnya seperti otomotif, tata boga, tata busana, bela diri dan sebagainya.?

Namun ketrampilan bertahan hidup di alam terbuka seperti renang dan search and rescue (SAR) di perairan (seperti bagaimana mencari dan menyelamatkan orang tenggelam) sangat minim diajarkan di pesantren, jika tidak boleh dikatakan tidak ada.

Ustadz Felix Siauw Terbaru

Anjuran tentang renang

Benarkah renang merupakan sunnah Nabi? Kalau kita telusuri, memang ada beberapa hadits Nabi SAW yang menyinggung perihal renang ini, salah satunya adalah hadits dari Jabir bin Abdillah r.a yang redaksionalnya kurang lebih: "Segala sesuatu yang di dalamnya tidak mengandung dzikrullah (mengingat Allah) merupakan perbuatan sia-sia, senda gurau, dan permainan, kecuali empat (perkara), yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang” (HR. An-Nasa’i).

Kalau kita perhatikan teks hadits tersebut, mengajarkan renang bukan termasuk perbuatan yang sia-sia. Hanya saja Rasulullah SAW tidak secara langsung memerintahkan, apalagi mencontohkan dalam bentuk perbuatan. Para ulama umumnya menyebut perintah belajar berenang merupakan perintah dari Umar bin Al-Khattab r.a yang berbunyi: “Ajari anak-anakmu berenang, memanah dan naik kuda", sehingga umumnya para ulama sampai kepada kesimpulan bahwa pada dasarnya hukum berenang adalah sesuatu yang mubah (dibolehkan).

Butuh praktik

Tidak seperti ilmu-ilmu agama yang umumnya dipelajari, dikaji dan didiskusikan dengan membedah kitab tertentu, renang apalagi search and rescue (SAR) di perairan, karena merupakan ketrampilan praktis, tidak hanya selesai pada tataran dipelajari atau dikaji di majelis atau ruang kelas. Renang dan SAR perairan memerlukan praktik dan latihan yang disiplin dan terjadwal untuk dapat dikuasai.?

Sebagai bagian dari kurikulum, jika ke depan akhirnya perlu diajarkan di pesantren, materi ajar seperti buku atau referensi juga perlu diformulasikan. Tentunya yang sejalan dengan lingkup lingkungan pesantren. Tak ketinggalan, guru ‘ngaji’ tentang renang dan SAR perairan ini juga perlu disiapkan. Guru ngaji ini selain harus memahami teknik praktis tentang renang dan SAR perairan, mereka juga harus memahami ketentuan syar’i agar berenang tidak menyalahi ketentuan syariat, seperti misalnya bagaimana menyikapi aurat.

Sulitnya realisasi praktik renang islami

Memang agak sulit untuk menerapkan praktek renang islami, dimana laki-laki dan perempuan tidak boleh bercampur dalam satu tempat, apalagi jika proses pembelajaran renang dilakukan di kolam renang umum yang tidak membedakan pengunjung berdasarkan jenis kelamin, sebab konsepnya memang dibuat untuk umum, dimana laki-laki dan perempuan dibiarkan berenang dalam satu kolam renang. Kalaupun harus dipisah, pengadaan infrasutruktur kolam renang menjadi berlipat biayanya.

Saat ini, sebagian kalangan sudah mulai sepakat paling tidak sampai ke level memisahkan tempat antara laki-laki dan perempuan sebagai syarat kebolehan. Pengaturan waktu berenang antara laki-laki dan perempuan juga sempat menjadi usulan. Tujuannya bukan sekadar terjaganya aurat, tetapi juga agar tidak terjadi campur baur antara laki-laki dan perempuan.

Satu hal lain yang juga penting adalah belajar berenang diutamakan dilakukan sejak usia dini. Setidaknya ada dua alasan yang melatarbelakanginya. Pertama, karena belajar menguasai sesuatu akan menjadi lebih mudah bila dikerjakan saat usia kanak-kanak, sehingga nasehat Umar bin Al-Khattab r.a untuk mengajarkan anak-anak kita berenang sejak kecil menjadi sangat tepat. Kedua, anak yang masih kecil belum terikat dengan aturan membuka aurat dan keharusan menjaga pandangan.

Jadi, apakah sudah saatnya santri juga perlu ‘ngaji’ renang dan search and rescue perairan? Hanya waktu yang akan menjawabnya.





Penulis adalah calon PhD Student di Marine Animal Ecology Wageningen University & Research Belanda, Alumnus Ponpes Kyai Galang Sewu, Jurang Blimbing, Tembalang, Kota Semarang, Jamaah PCI-NU Belanda, tinggal di Wageningen-Belanda

Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Terbaru Internasional, Tegal, Kajian Sunnah Ustadz Felix Siauw Terbaru

Minggu, 12 Juni 2016

Ribuan Warga Kunjungi Haul Syekh M Nawawi Banten

Serang, Ustadz Felix Siauw Terbaru - Ribuan warga menghadiri Haul Ke-124 Al-Maghfurlah Syekh Nawawi Al-Bantani di Pondok Pesantren An-Nawawi Tanara (Penata), Serang, Jumat (21/7) malam. Mereka hadir tanpa diundang untuk mendoakan Syekh Nawawi yang menjadi guru besar para kiai Nusantara.

KH Ahmad Syauqi Maruf Amin, turunan ke empat dari Syekh Nawawi mengatakan, meski kakek buyutnya itu wafat dan dimakamkan di Mala, Mekkah Al-Mukarramah, tetapi hari wafatnya diperingati setiap akhir Syawwal di tempat lahirnya, di Desa Tanara, Serang.

Ribuan Warga Kunjungi Haul Syekh M Nawawi Banten (Sumber Gambar : Nu Online)
Ribuan Warga Kunjungi Haul Syekh M Nawawi Banten (Sumber Gambar : Nu Online)

Ribuan Warga Kunjungi Haul Syekh M Nawawi Banten

"Haul ini adalah tradisi yang berjalan puluhan tahun lalu. Umat Islam dari berbagai daerah di Nusantara biasa berziarah ke rumah tempat lahir syekh, memperingati haulnya setiap akhir Syawwal," kata Pengasuh Penata itu.

Ustadz Felix Siauw Terbaru

Warga yang hadir, kata Syauqi, datang tanpa diundang karena mereka tahu bahwa setiap akhir Syawwal di Tanara haul digelar oleh keluarga.

Pada haul Syekh Nawawi tahun ini, Presiden RI Joko Widodo hadir bersama sejumlah Menteri Kabinet Kerja II. tampak hadir Menteri Agama H Lukman Hakim, Menteri BUMN Rini Suwandi W, Menteri PU Budi Karya, Gubernur Banten Wahidin Halim, Walikota Bandung Ridwan Kamil. Mereka mengapresiasi kegiatan tersebut.

Ustadz Felix Siauw Terbaru

"Peringatan haul ini merupakan penghormatan masyarakat Nusantara untuk beliau. Mungkin karena tak berkesempatan berziarah dan menggelar haulnya di Mala, masyarakat berinisiatif menggelarnya di tempat kelahiran beliau," tambah Syauqi.

Haul ini diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Quran dan tahlil bersama yang ditutup dengan ceramah agama oleh Pengurus MUI KH Cholil Nafis. (Abdul Malik Mughni/Alhafiz K)Dari Nu Online: nu.or.id

Ustadz Felix Siauw Terbaru Tokoh, Meme Islam Ustadz Felix Siauw Terbaru